POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-82/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu beserta Peraturan Nomor X.M.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
