POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksa dana.
- Laporan Berkala adalah laporan yang disusun Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
- Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
