POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 51
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
