POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 47
BAB 8 — TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling atas Efek underlying sebagai liquidity provider dikecualikan dari kewajiban dimaksud dalam Pasal 46. (2) Bursa Efek wajib mengatur ketentuan minimum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek sebagai liquidity provider dalam melakukan Transaksi Short Selling atas Efek underlying.
