POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 44
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak standar pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dipergunakan oleh semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
