POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 32
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling kepada nasabah, Perusahaan Efek wajib: a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;
b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit:
- memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau
- telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; c. memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan d. memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.
