POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 30
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Perusahaan Efek dapat MENETAPKAN mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan untuk melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau penjualan Efek nasabah lebih ketat daripada mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29.
