POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 18
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Sebelum melakukan pembiayaan atau menerima pengalihan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memastikan hal: a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
