Pasal 15
BAB 6 — PERSYARATAN EFEK YANG DAPAT DITRANSAKSIKAN DALAM PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Bursa Efek wajib mengumumkan Efek yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sebelum Hari Bursa terakhir setiap bulannya. (2) Dalam hal terdapat informasi material, Bursa Efek wajib mereviu pemenuhan persyaratan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (3) Bursa Efek wajib mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama. (4) Bursa Efek wajib menyediakan data Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada publik.
