Pasal 51
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal dan/atau target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4):
a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham. (2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank.
Pasal 52 dihapus.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Pasal 55 dihapus.
Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA KEBIJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAMPAK BENCANA
