Pasal 22
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction). (2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pihak lain. (3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pinjaman dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
