POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 15
Dalam hal sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan syariah tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan syariah berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
- Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c, huruf k, dan huruf n Pasal 19 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), ayat (1) huruf q Pasal 19 dihapus, serta penjelasan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
