POJK
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 19
BAB 6 — KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Lembaga Penjaminan dilarang melakukan tindakan
yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran Klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran Klaim.
(2) LembagaPenjaminan wajib memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya secara lengkap permohonan pembayaran Klaim.
(3) LembagaPenjaminan wajib membayar Klaim dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Klaim disetujui.
Bagian Kedua Peralihan Hak Tagih
