POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 16 ayat (3); dan b. Pasal 19 ayat (2), mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
