POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 22
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
