POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi: a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek; dan b. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
