Pasal 13
BAB 5 — KECUKUPAN PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai: a. eksposur Risiko; b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud Pasal 10; dan c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. (2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko kepada direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau komite Manajemen Risiko Perusahaan Efek secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi per 31 Desember.
