Pasal 3
BAB 2 — PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
(1) Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui penawaran umum yang mempunyai Yurisdiksi Setara wajib memenuhi ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran; dan c. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, kecuali ketentuan terkait masa Penawaran Umum dan jangka waktu penjatahan Efek. (2) Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui penawaran umum yang mempunyai yurisdiksi tidak setara wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
