Pasal 12
BAB 2 — PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Dalam hal Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya adalah saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya dari badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara maka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA dimaksud tidak wajib memenuhi peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu; c. peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka; dan e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan terbuka.
