Pasal 2
BAB 2 — PERLAKUAN AKUNTANSI
(1) Dasar penyusunan laporan keuangan bagi Emiten atau Perusahaan Publik adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Prinsip akuntansi yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan INDONESIA (IAI); b. Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan INDONESIA (IAI); dan c. ketentuan akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara standar akuntansi
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf b dengan standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menerapkan standar akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
