POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h ditetapkan sebesar: a. BUKU 2 paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) dari modal Bank; b. BUKU 3 paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal Bank; dan
c. BUKU 4 paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari modal Bank.
