Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK
Kegiatan Usaha bank umum syariah dan unit usaha syariah yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan: a. BUKU 1 hanya dapat melakukan:
- Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi: a) kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar; b) kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c) kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance); d) kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama; e) kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas; f) kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan g) jasa lainnya. 2. kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan 3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. BUKU 2 dapat melakukan:
- Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing: a) kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1; b) kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas; c) kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance); d) kegiatan treasury secara terbatas; dan e) jasa lainnya.
- Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk: a) keagenan dan kerjasama; dan b) kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
- kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di INDONESIA;
- kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
- kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di INDONESIA dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia; d. BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di INDONESIA dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
