POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum konvensional dikelompokkan: a. penghimpunan dana; b. penyaluran dana; c. pembiayaan perdagangan (trade finance); d. kegiatan treasury; e. kegiatan dalam valuta asing; f. kegiatan keagenan dan kerjasama; g. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking; h. kegiatan penyertaan modal; i. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; j. jasa lainnya; dan k. kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
