POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 30
BAB 5 — SANKSI
Bank yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 atau Pasal 33, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan peringkat tingkat kesehatan Bank; c. larangan pembukaan jaringan kantor baru; dan/atau d. pembekuan Kegiatan Usaha tertentu.
