Pasal 27
BAB 3 — JARINGAN KANTOR
(1) Dalam rangka perimbangan penyebaran Jaringan Kantor, Bank yang membuka Jaringan Kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan Jaringan Kantor di Zona 5 atau Zona 6 dalam jumlah tertentu. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BUKU 3 dan BUKU 4 serta pelaksanaannya wajib memenuhi ketersediaan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor. (3) Kewajiban Pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat Bank.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
