POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 23
BAB 3 — JARINGAN KANTOR
(1) Dalam mempertimbangkan ketersediaan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN: a. pembagian zona dengan mempertimbangkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan; b. koefisien masing-masing zona; dan c. biaya investasi Pembukaan Jaringan Kantor Bank untuk masing-masing BUKU. (2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Zona 1 yang menunjukkan zona paling jenuh sampai dengan Zona 6 yang menunjukkan zona paling tidak jenuh. (3) Koefisien pada masing-masing zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada tingkat kejenuhan zona, dengan koefisien tertinggi berada pada zona paling jenuh.
