POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 20
BAB 3 — JARINGAN KANTOR
(1) Dalam hal Bank telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan namun tidak memenuhi persyaratan ketersediaan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Bank dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor jika melakukan: a. penyaluran kredit atau pembiayaan kepada:
- UMKM paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total portofolio kredit atau pembiayaan; atau
- usaha mikro dan kecil paling rendah 10% (sepuluh persen) dari total portofolio kredit atau pembiayaan. b. pemupukan modal. (2) Bagi Bank yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan memiliki ketersediaan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat memperoleh insentif tambahan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor jika menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada: a. UMKM paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total portofolio kredit atau pembiayaan; dan/atau
b. usaha mikro dan kecil paling rendah 10% (sepuluh persen) dari total portofolio kredit atau pembiayaan.
