POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 17
BAB 3 — JARINGAN KANTOR
(1) Bank yang akan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor dalam bentuk: a. kantor cabang; atau b. kantor perwakilan dan kantor lainnya di luar negeri, wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pembukaan Jaringan Kantor Bank selain jenis kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan dan memperoleh penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
