POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor...
Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK
Bank yang akan melakukan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
