POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 51
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5353) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dan peraturan yang mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
