Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Cara penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah: a. Laporan keuangan individual. b. Laporan keuangan konsolidasian. (2) Laporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun dalam hal Bank memiliki dan mengendalikan Entitas Anak. (3) Ruang lingkup dan prosedur konsolidasian dilakukan sesuai standar akuntansi keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN ruang lingkup Entitas Anak yang laporan keuangannya wajib dikonsolidasikan dengan Bank, selain yang telah ditetapkan dalam standar akuntansi keuangan.
(5) Penyertaan Bank yang mengakibatkan timbulnya Pengendalian namun hanya bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Ruang lingkup laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah gabungan laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dan seluruh laporan keuangan dari setiap kantor di INDONESIA.
