POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Laporan Publikasi Bulanan; b. Laporan Publikasi Triwulanan; c. Laporan Publikasi Tahunan; dan d. Laporan Publikasi Lain. (2) Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Bank.
