POJK
Peraturan Badan Nomor 6-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank...
Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank. (2) Pengumuman Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang untuk 2 (dua) Tahun Buku terakhir. (4) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan pada Situs Web Bank apabila Bank mengumumkan Laporan Publikasi Bulanan setelah melewati batas akhir waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
