Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE REMUNERASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Komisaris wajib membentuk komite Remunerasi.
(2) Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit beranggotakan: a. 1 (satu) orang komisaris independen; b. 1 (satu) orang komisaris; dan c. 1 (satu) orang pejabat eksekutif yang membawahkan sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan Pegawai. (3) Komite Remunerasi wajib diketuai oleh komisaris independen. (4) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal anggota komite Remunerasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, anggota komisaris independen wajib berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. (6) Komite Remunerasi dapat dibentuk terpisah dari komite nominasi atau digabung dengan komite nominasi sebagai komite Remunerasi dan nominasi.
