Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 62 ayat (2) huruf f dan huruf g, Pasal 62 ayat (3), serta Pasal 76 ayat (3) huruf d Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5085); dan b. Bagian G. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah angka 2 huruf l dan huruf m serta Bagian H. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Unit Usaha Syariah angka 2 huruf d Surat Edaran Bank INDONESIA No. 12/13/DPbS perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dinyatakan tidak berlaku.
