POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Bank yang belum memiliki atau telah memiliki kebijakan Remunerasi namun belum sesuai dengan kebijakan Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini melakukan penyesuaian kebijakan Remunerasi dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
