POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 29
BAB 6 — PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE)
(1) Bank menyajikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dalam bentuk: a. tabel atau grafik; dan/atau b. perbandingan dengan periode laporan 1 (satu) tahun sebelumnya. (2) Penyajian informasi dalam bentuk tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
