POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 25
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Bank dapat menerapkan Malus dan/atau Clawback kepada pihak yang menjadi material risk takers dalam kondisi tertentu. (2) Bank MENETAPKAN kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerapan Malus dan/atau Clawback kepada pihak yang menjadi material risk takers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
