POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 22
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Bank wajib menangguhkan pembayaran Remunerasi yang Bersifat Variabel bagi pihak yang menjadi material risk takers sebesar persentase tertentu. (2) Besaran persentase penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat jabatan. (3) Penangguhan Remunerasi yang Bersifat Variabel bagi pihak yang menjadi material risk takers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
