POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian Remunerasi. (2) Penerapan tata kelola dalam pemberian Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris; b. tugas dan tanggung jawab komite Remunerasi; c. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Remunerasi; d. penerapan prinsip syariah dalam pemberian Remunerasi; dan e. pengungkapan Remunerasi. (3) Bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian Remunerasi yang terkait dengan DPS.
