POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 18
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Dalam hal Bank mengalami kerugian, Bank dapat: a. tidak membagikan; atau b. membagikan dengan nilai yang relatif kecil, Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pegawai.
