POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 16
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Remunerasi yang Bersifat Variabel dapat diberikan dalam bentuk: a. tunai; dan/atau b. saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank. (2) Remunerasi yang Bersifat Variabel yang diberikan oleh Bank berstatus perseroan terbuka (go public) wajib dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis
saham yang diterbitkan Bank sebesar persentase tertentu dari Remunerasi yang Bersifat Variabel. (3) Pemberian Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling sedikit untuk seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan material risk takers.
