POJK
Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 14
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pegawai wajib mempertimbangkan: a. kinerja, yaitu:
- kinerja Direksi, Dewan Komisaris, DPS, atau Pegawai;
- kinerja unit bisnis; dan
- kinerja Bank; dan b. risiko.
