Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pemberlakuan ketentuan penyampaian Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik dan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c serta pengajuan aksi korporasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pada saat pemberlakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban penyampaian naskah tercetak sebagaimana dimaksud dalam: a. Angka 6 Peraturan Nomor IX.A.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran; dan b. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka, dinyatakan tidak berlaku.
