POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 9
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. (2) Pengambilan keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh pemegang saham menandatangani keputusan di luar RUPS tersebut.
