POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 64
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai pedoman tata kelola bagi Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau Perusahaan Efek yang termasuk dalam konglomerasi keuangan, yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
