POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 61
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Efek wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diterapkan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
