POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 6
BAB 2 — KOMITMEN PEMEGANG SAHAM DAN RUPS
(1) Perusahaan Efek wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham. (2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk salinan dokumen fisik
dan/atau salinan dokumen elektronik. (3) Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara cuma-cuma di kantor Perusahaan Efek jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.
