Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Efek dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan Tata Kelola yang telah dilakukan oleh Perusahaan Efek.
