POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 39
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaksana fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dan audit internal bertanggung jawab kepada Direksi. (2) Laporan pelaksanaan fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dan audit internal disampaikan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
